Komisi IV DPR Akan Panggil Raja Juli Antoni Terkait Persoalan Alih Fungsi Lahan di Kuansing

Komisi IV DPR Akan Panggil Raja Juli Antoni Terkait Persoalan Alih Fungsi Lahan di Kuansing

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyatakan pihaknya akan mendalami persoalan alih fungsi lahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam agenda tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dijadwalkan hadir dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR pada pekan depan.

Menurut Alex, pembahasan mengenai Kuansing akan dilakukan bersamaan dengan agenda rapat kerja terkait pembahasan APBN 2027 yang melibatkan seluruh mitra kerja Komisi IV, termasuk Kementerian Kehutanan. DPR ingin memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai proses alih fungsi lahan yang menjadi perhatian publik.

Persoalan ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni dalam pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing. Kasus tersebut menyeret Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga tengah mendalami dugaan pengumpulan dana dari koperasi untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan serta pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan pada Juni 2026. Meski demikian, Raja Juli menegaskan komitmennya mendukung penuh proses pemberantasan korupsi dan menyatakan siap membantu KPK dalam mengusut perkara tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kehutanan yang transparan dan akuntabel.