Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi Undang-Undang Pemilu ditetapkan pada kisaran 2 hingga 3 persen. Usulan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap wacana kenaikan ambang batas parlemen hingga 7 persen yang mengemuka dalam pembahasan revisi regulasi pemilu.
Menurut Mardiono, angka 2 atau 3 persen dinilai lebih ideal untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas sistem politik dan prinsip keterwakilan demokrasi. Ia menilai ambang batas yang terlalu tinggi berpotensi mengurangi ruang partisipasi politik, sementara penerapan ambang batas nol persen juga tidak realistis karena dapat memicu munculnya terlalu banyak partai politik.
Meski demikian, Mardiono menegaskan PPP siap menghadapi berapa pun besaran ambang batas yang nantinya disepakati oleh pemerintah dan DPR. Ia menyebut PPP memiliki pengalaman panjang mengikuti berbagai sistem pemilu sejak berdiri dan telah melewati beragam perubahan regulasi politik.
Selain itu, Mardiono menekankan bahwa pembahasan ambang batas parlemen harus mempertimbangkan aspek keadilan demokrasi. Menurutnya, demokrasi harus mampu memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh kelompok politik untuk memperoleh representasi, sehingga tidak hanya didominasi oleh partai-partai besar. Ia berharap revisi UU Pemilu dapat menghasilkan aturan yang tetap menjaga kualitas demokrasi sekaligus menjamin keterwakilan masyarakat secara lebih luas.
