DPR RI menyetujui tujuh nama calon anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030 dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6). Persetujuan diberikan setelah para kandidat menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan Komisi I DPR RI.
Tujuh nama yang disetujui menjadi anggota KI Pusat periode 2026–2030 yakni Handoko Agung Saputro, Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari. Selain itu, DPR juga menyetujui tiga calon pengganti antarwaktu (PAW), yaitu Hendra, Andri Harsil, dan Mimah Susanti.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan proses uji kelayakan dan kepatutan berlangsung secara terbuka pada 24–25 Juni 2026 dan diikuti oleh 19 kandidat dari total 21 calon yang diajukan pemerintah. Dua peserta lainnya mengundurkan diri sebelum tahapan seleksi berlangsung.
Menurut Dave, seluruh kandidat diberikan kesempatan memaparkan rencana kerja serta mengikuti sesi pendalaman melalui tanya jawab bersama anggota Komisi I. Setelah proses tersebut selesai, Komisi I menggelar rapat internal untuk menentukan nama-nama yang akan diajukan kepada rapat paripurna.
Selanjutnya, hasil persetujuan DPR akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditetapkan sebagai anggota KI Pusat periode 2026–2030. Kehadiran komisioner baru diharapkan dapat memperkuat keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Sumber antaranews.com
