Pastikan Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Pelayanan Samsat Masuk Pasar

Pastikan Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Pelayanan Samsat Masuk Pasar

Kota Kupang – Dalam upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, kegiatan pelayanan Samsat dilaksanakan di Pasar Inpres Naikoten 1 pada Senin (20/4/2026). Layanan ini berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA dan menjadi bagian dari strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Agenda utama kegiatan ini adalah memberikan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara langsung kepada masyarakat, khususnya para pedagang dan pengunjung pasar. Dengan menghadirkan layanan Samsat di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau, masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Samsat, dengan proses yang cepat, mudah, dan efisien.

Pelayanan Samsat dibuka mulai tanggal 20 April 2026 dimulai pukul 09.00 – 12.00 WITA yang dilaksanakan di beberapa titik lokasi pasar guna memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat. Kegiatan dimulai pada hari Senin dan Selasa yang berlokasi di Kantor Unit PD Pasar Kasih Naikoten 1, kemudian dilanjutkan pada hari Rabu di Kantor Unit PD Pasar Fatubesi Oeba, serta pada hari Kamis di Kantor Unit PD Pasar Oebobo. Pengaturan lokasi ini dilakukan untuk memastikan pelayanan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di berbagai wilayah Kota Kupang.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain PJ Samsat Kota, BPAD Samsat Kota Kupang, serta Pegawai PD Pasar. Kolaborasi ini mencerminkan sinergi lintas instansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pelaksanaan pelayanan Samsat di lingkungan pasar tradisional ini merupakan langkah konkret dalam memperluas jangkauan layanan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu.

PT Jasa Raharja turut memberikan dukungan penuh dalam kegiatan ini sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Kehadiran Jasa Raharja memastikan bahwa setiap pembayaran pajak kendaraan juga mencakup kontribusi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang berperan penting dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat terhadap risiko kecelakaan lalu lintas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan semakin meningkat, sekaligus mendorong peningkatan PAD dari sektor PKB dan SWDKLLJ. Pemerintah Kota Kupang bersama seluruh instansi terkait berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi layanan yang memudahkan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.