Pringsewu — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja bersama UPTD Wilayah VII Samsat Pringsewu dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu terus mengintensifkan sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah kafe yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, yakni Cafe Nuju, Cafe Masaya, Cafe Kamiya, dan Cafe Semesta, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (6/7/2026).
Melalui kegiatan ini, petugas menyampaikan secara langsung berbagai informasi mengenai kemudahan yang diberikan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Program Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2026. Selain memberikan edukasi terkait mekanisme dan manfaat program, masyarakat juga diajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan dengan lebih ringan dan mudah.
Sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu. Kepatuhan dalam memenuhi kedua kewajiban tersebut tidak hanya mendukung optimalisasi pendapatan daerah, tetapi juga berperan dalam keberlangsungan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui dana SWDKLLJ.
Melalui sinergi yang terjalin, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan Program Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2026. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung tercapainya target penerimaan SWDKLLJ sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
