Fahd Arafiq Ditangkap KPK, Ini Alasan dan Kasus yang Diselidiki

Fahd Arafiq Ditangkap KPK, Ini Alasan dan Kasus yang Diselidiki

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan menangkap Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fahd diamankan karena keterangannya dibutuhkan untuk membantu penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Budi, keterangan dari pihak-pihak yang diamankan diperlukan untuk membantu KPK menyusun kronologi serta mengungkap rangkaian perkara yang sedang diselidiki.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK mengamankan 17 orang, termasuk sejumlah pejabat ATR/BPN, Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.