Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDIP) menegaskan pemecatan kader asal Surabaya, Achmad Hidayat, merupakan konsekuensi atas pelanggaran aturan dan disiplin partai.
Juru Bicara DPP PDIP Aryo Seno Bagaskoro mengatakan partai tidak akan membiarkan tindakan yang dinilai sebagai pembangkangan terhadap aturan internal.
Achmad Hidayat, yang sebelumnya menjabat Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya, dipecat melalui SK DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026 yang ditandatangani pada 4 September 2026.
Selain sejumlah dugaan pelanggaran etik dan disiplin, Achmad juga disorot karena mengunjungi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo. Ia kemudian menyampaikan dorongan agar PDIP mempertimbangkan rehabilitasi status Jokowi sebagai kader.
PDIP menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan partai. Seno menegaskan seluruh kader wajib menaati konstitusi negara dan aturan organisasi.
Dengan keputusan tersebut, seluruh hak dan kedudukan Achmad sebagai kader PDIP resmi dicabut. Ia juga dilarang menggunakan nama, lambang, dan atribut PDIP dalam aktivitas politiknya.
