Sleman – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Sleman melaksanakan survei ahli waris korban meninggal dunia atas nama Sumanto Harno Saputro pada Selasa, 7 Juli 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Jongke Kidul RT 05/RW 24, Kelurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman ini merupakan bagian dari proses verifikasi untuk memastikan keabsahan ahli waris sekaligus mempercepat penyaluran santunan kepada pihak yang berhak menerimanya. Korban diketahui mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Magelang–Yogyakarta, wilayah Salam, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan survei dilaksanakan oleh Ahmed Ershad Bafadal selaku Staf Administrasi Tingkat II KPJR Tingkat II Sleman dengan menemui Evi Rudiantari selaku anak sekaligus ahli waris almarhum Sumanto Harno Saputro. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan verifikasi terhadap identitas korban dan ahli waris serta memastikan kelengkapan persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses penyelesaian santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, petugas juga memberikan pendampingan dan dukungan moral kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian serta kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang terdampak musibah kecelakaan lalu lintas.
Selain melakukan survei ahli waris, petugas turut memberikan edukasi mengenai pentingnya tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat SWDKLLJ sebagai salah satu instrumen perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas serta pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. PT Jasa Raharja berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat guna memastikan hak korban dan ahli waris dapat diterima secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Staf Administrasi Tingkat II KPJR Tingkat II Sleman, Ahmed Ershad Bafadal menyampaikan bahwa survei ahli waris merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas. Melalui kegiatan ini, petugas melakukan verifikasi secara langsung untuk memastikan keabsahan data korban dan ahli waris serta memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi yang diperlukan. Menurutnya, proses verifikasi yang akurat menjadi kunci agar santunan dapat disalurkan secara tepat sasaran, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ahmed menjelaskan bahwa kehadiran petugas Jasa Raharja di tengah keluarga korban tidak hanya bertujuan untuk melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan yang humanis kepada masyarakat. Dalam survei ahli waris almarhum Sumanto Harno Saputro, petugas turut memberikan pendampingan dan penjelasan mengenai hak-hak ahli waris serta tahapan proses penyelesaian santunan. Dengan demikian, keluarga korban dapat memperoleh informasi yang jelas dan merasa terbantu dalam menghadapi proses administrasi pascakecelakaan.
Ahmed Ershad Bafadal berharap pelayanan survei ahli waris yang dilakukan Jasa Raharja dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya keluarga korban kecelakaan lalu lintas. Ia juga mengajak masyarakat untuk senantiasa tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), karena kepatuhan tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung keberlangsungan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas serta mewujudkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
