Pemerintah Kabupaten Cianjur membongkar 23 bangunan liar berupa kios semi permanen di sepanjang Jalan Raya Bandung-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Ciranjang, Minggu (5/7/2026). Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin dan berdiri di kawasan sepadan jalan nasional.
Kepala Satpol PP Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan pembongkaran dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan, termasuk dugaan penggunaan lokasi untuk pesta minuman keras serta kebiasaan membuang sampah sembarangan. Sebagian besar bangunan yang ditertibkan juga diketahui sudah tidak lagi beroperasi.
Proses pembongkaran melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, serta TNI dan Polri. Pemerintah daerah menilai keberadaan bangunan ilegal tersebut mengganggu ketertiban umum dan merusak estetika kawasan, terutama karena berada di salah satu jalur utama menuju Kota Cianjur.
Pemkab Cianjur menegaskan penertiban bangunan liar akan terus dilakukan guna mencegah aktivitas negatif dan menciptakan lingkungan yang lebih tertata. Setelah pembongkaran selesai, area tersebut akan ditata oleh dinas terkait agar lebih bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
