Tegal – Demi meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan penanganan yang sigap bagi masyarakat, perwakilan Jasa Raharja Tegal, Ricky Syahudfy N, melakukan kunjungan koordinasi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Tegal pada Senin (25/5/2026). Langkah strategis ini dilakukan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses penjaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam pertemuan tersebut, Ricky diterima langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Rudiyanto, yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan, Krisandika, serta Kepala Bidang Kepesertaan, Dian.
Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini adalah penguatan mekanisme penjaminan awal korban kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Jasa Raharja kepada pihak rumah sakit. Kedua instansi berkomitmen untuk mempererat pertukaran data dan informasi, guna memastikan proses penjaminan lanjutan oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efisien, cepat, dan akurat.
Ricky menegaskan bahwa Jasa Raharja terus berupaya memastikan masyarakat mendapatkan hak santunan yang tepat. Ia menjelaskan bahwa bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, hak santunan diberikan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang bersumber dari pembayaran SWDKLLJ. Sementara itu, bagi penumpang kendaraan umum yang mengalami kecelakaan, hak santunannya dijamin berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang bersumber dari IWKBU.
Sinergi lintas instansi ini dinilai menjadi kunci dalam memberikan layanan prima. Mengingat kasus kecelakaan menuntut penanganan yang cepat, kolaborasi ini diharapkan dapat menghapus hambatan administratif yang sering dialami keluarga korban di rumah sakit.
Melalui koordinasi ini, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian pelayanan yang lebih terintegrasi, transparan, dan tepat sasaran, sehingga proses pemulihan korban kecelakaan dapat segera tertangani tanpa terkendala urusan administrasi yang berbelit.
