Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti penggunaan frasa “untuk sementara waktu” dalam definisi pemblokiran aset pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia khawatir rumusan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak disertai batas waktu yang jelas.
Hal itu disampaikan Sahroni dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Menurutnya, frasa sementara berpotensi menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk memperpanjang pemblokiran aset tanpa kepastian penyelesaian.
Sahroni mencontohkan kemungkinan adanya aset yang sudah diblokir, tetapi pemiliknya tidak memperoleh kejelasan mengenai kapan proses tersebut berakhir. Karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan rumusan yang lebih memberikan kepastian hukum.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa frasa sementara waktu tidak berarti pemblokiran dapat dilakukan tanpa batas. Pemerintah telah mengatur jangka waktu pemblokiran dalam sejumlah ketentuan RUU, termasuk DIM 127, 128, dan 129 yang memuat batas waktu tindakan tersebut.
Eddy juga menegaskan bahwa pemblokiran harus dibuka apabila hasil pemeriksaan menunjukkan aset tidak berkaitan dengan tindak pidana. Menurutnya, tindakan tersebut tidak boleh melanggar hak asasi manusia (HAM).
Dalam pembahasan yang sama, sejumlah anggota Komisi III DPR turut menyampaikan pandangan mengenai mekanisme pemblokiran. Ada yang meminta penjelasan lebih lanjut mengenai batas waktunya, sementara pihak lain menilai rumusan pemerintah sudah dapat diterima sepanjang pelaksanaannya memiliki kepastian hukum.
Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset Soedeson Tandra menjelaskan bahwa pemblokiran berbeda dengan penyitaan. Pemblokiran bertujuan mencegah aset dipindahkan selama proses hukum, sedangkan penyitaan dilakukan apabila penyidik telah memperoleh bukti yang cukup.
Setelah mendengarkan berbagai pandangan, Panja RUU Perampasan Aset akhirnya menyepakati rumusan pemerintah mengenai definisi pemblokiran aset.
