Jakarta – Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan setuju dengan gugatan Pasal 169 UU Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta larangan calon presiden dan wakil presiden berasal dari keluarga Presiden/Wapres yang sedang menjabat. Menurut Mardani, aturan ini penting untuk mencegah politik dinasti, praktik nepotisme, dan ketimpangan akses terhadap sumber daya negara.
Ia menegaskan bahwa prinsip yang sama seharusnya diterapkan juga di Pilkada, sehingga tidak ada pejabat yang memanfaatkan kekuasaan keluarga untuk keunggulan politik. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 dan menyoroti potensi penyalahgunaan Pasal 169 UU Pemilu, yang dianggap membuka peluang bagi kandidat keluarga Presiden/Wapres aktif mendapatkan keuntungan otomatis dalam kontestasi Pilpres.
Menurut penggugat, pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, hak politik warga, dan integritas pemilu, sehingga perlu ada aturan jelas mengenai larangan konflik kepentingan berbasis hubungan keluarga.
Dikutip dari liputan6.com
