Perpres Kewirausahaan Nasional Resmi Terbit, Pemerintah Bentuk Komite Pengembangan Wirausaha

Perpres Kewirausahaan Nasional Resmi Terbit, Pemerintah Bentuk Komite Pengembangan Wirausaha

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional pada 2 Juli 2026. Regulasi tersebut diterbitkan untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045 sekaligus mempercepat peningkatan rasio kewirausahaan nasional.

Perpres mengatur pelaksanaan pengembangan kewirausahaan melalui penyusunan Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional, serta Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah. Program ini disusun berdasarkan fase calon wirausaha, wirausaha pemula, dan wirausaha mapan.

Selain itu, pemerintah menetapkan pengembangan wirausaha tematik yang mencakup wirausaha sosial, teknologi, pemuda, perempuan, desa, dan ekonomi kreatif. Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Komite tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagai Ketua Dewan Pengarah, sedangkan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertindak sebagai Ketua Pelaksana. Pendanaan program bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dana tersebut akan digunakan untuk peningkatan kapasitas wirausaha melalui inkubasi, peningkatan kualitas pendamping, perluasan akses pasar, penguatan ekosistem kewirausahaan, pembangunan sarana penunjang, hingga pendataan wirausaha di daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem kewirausahaan nasional dan menciptakan lebih banyak wirausaha yang berdaya saing di tingkat nasional maupun global.