Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan, menilai efektivitas evaluasi rekrutmen politik di tingkat kepala daerah sangat bergantung pada komitmen partai politik untuk mencetak pemimpin berkualitas, berprestasi, dan berintegritas tinggi.
Iwan menekankan perlunya evaluasi tersebut diatur dalam revisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pilkada, agar parpol wajib menaati aturan dan menghindari praktik politik uang. Hasil evaluasi juga harus memiliki sanksi bagi partai jika calon kepala daerah yang diusung wanprestasi atau terlibat korupsi, baik secara moral maupun materiil.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan evaluasi rekrutmen politik penting untuk menekan tingginya kasus korupsi di daerah. Menurutnya, berbagai instrumen pencegahan sudah ada, namun praktik korupsi tetap meningkat, sehingga imbauan saja tidak cukup.
Dikutip dari antaranews.com
