Pemerintah Alihkan Tambang Emas 3.500 Hektare di Nabire ke Antam

Pemerintah Alihkan Tambang Emas 3.500 Hektare di Nabire ke Antam

Pemerintah tengah memproses pengalihan pengelolaan tambang emas seluas 3.500 hektare di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Tambang tersebut sebelumnya dikelola PT Kristalin Ekalestari (KEL), tetapi izin usaha pertambangannya telah dicabut akibat pelanggaran ketentuan penggunaan kawasan hutan dan tata kelola pertambangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, membenarkan bahwa proses pengalihan pengelolaan tambang tersebut sedang berjalan. Pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari diterbitkan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM pada 12 Oktober 2026.

Setelah izin dicabut, wilayah konsesi tersebut kembali berada dalam penguasaan negara. Pemerintah kemudian menunjuk Antam sebagai BUMN yang akan mengambil alih pengelolaannya, tidak hanya sebagai investor, tetapi juga operator pertambangan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa pengalihan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan negara terhadap sumber daya alam sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar tambang.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pertambangan agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dikutip dari liputan6