OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terkait penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Dua aturan tersebut yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.

Penerbitan kedua aturan ini menjadi langkah awal OJK menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui POJK Nomor 15 Tahun 2026, peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK akan dilakukan mulai 1 Januari 2027. Peralihan tersebut dirancang untuk menjaga stabilitas pasar dan mencegah kekosongan hukum maupun gangguan operasional bagi pelaku usaha.

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS, mulai dari pelaku perdagangan, mekanisme transaksi, tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan pengguna jasa dan integritas pasar.

OJK menyebut BMKS akan menjadi ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

Dalam penyelenggaraannya, BMKS wajib menerapkan prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, serta manajemen risiko.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 telah berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027.