Pemerintah memutuskan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut berlaku bagi berbagai profesi, tidak hanya tenaga pendidik, tetapi juga tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, dosen, hingga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut setelah rapat koordinasi antara pemerintah dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menurut Prasetyo, kebijakan ini merupakan hasil finalisasi kesepakatan pemerintah dan DPR yang sebelumnya dibahas pada Agustus 2026. Awalnya, pembahasan difokuskan pada pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, tetapi kemudian diperluas untuk mencakup berbagai profesi.
Selain perubahan status kepegawaian, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027. Kesempatan tersebut berlaku bagi seluruh profesi yang tercakup dalam kebijakan pengangkatan tersebut.
Pemerintah juga menyepakati perpanjangan perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026. Kebijakan ini mencakup 172.323 guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama.
Selain tenaga pendidik, kebijakan serupa juga akan diberlakukan bagi tenaga kesehatan dan medis berstatus non-ASN. Langkah tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam memberikan kepastian status serta keberlanjutan kerja bagi tenaga pelayanan publik.
Catatan: Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu direncanakan mulai 1 Januari 2027 sesuai keputusan pemerintah dan DPR pada 6 November 2026.
