YOGYAKARTA – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Jasa Raharja Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Samsat BPD Giwangan melaksanakan kegiatan SIGAP (Samsat Initiative for Growth Achievement Program) ke Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Selasa (23/6/2026). Kegiatan berlangsung di Kantor BSI yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono No. 108, Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Mei Sulistiono dari Bank Syariah Indonesia serta Luciana Dewi selaku perwakilan Samsat BPD Giwangan. Melalui kunjungan ini, petugas melakukan pendataan dan pembaruan informasi kendaraan yang masih menjadi aset perusahaan maupun kendaraan yang telah dialihkan kepemilikannya. Data hasil pendataan selanjutnya akan diperbarui pada aplikasi Ceri Jasa Raharja guna mendukung akurasi basis data kendaraan bermotor.
Selain melakukan validasi data, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya kepatuhan dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Langkah ini merupakan bagian dari strategi proaktif Jasa Raharja dalam membangun komunikasi dan kolaborasi dengan instansi maupun perusahaan guna meningkatkan kesadaran terhadap kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Berdasarkan hasil kunjungan, teridentifikasi sebanyak tiga kendaraan yang masih memiliki kewajiban administrasi yang belum diselesaikan. Dari hasil koordinasi dengan pihak perusahaan diketahui bahwa kendaraan-kendaraan tersebut saat ini berada di luar lokasi operasional kantor dan belum memasuki proses pelelangan. Pihak perusahaan menyampaikan komitmennya untuk segera melakukan tindak lanjut agar kendaraan dimaksud dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan SIGAP ini, Jasa Raharja dan Samsat berharap dapat mendorong peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di lingkungan perusahaan serta memperkuat sinergi dengan para pemilik kendaraan. Dengan data yang lebih akurat dan tindak lanjut yang berkesinambungan, diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ dapat terus meningkat sehingga turut mendukung optimalisasi pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat pengguna jalan.
