Kota Bima – Persoalan maraknya bus dan travel tanpa izin resmi di Kota Bima menjadi sorotan serius dalam rapat pembahasan yang digelar Komisi III DPRD Kota Bima, Rabu (15/4/2026), di Ruang Rapat DPRD Kota Bima.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Komisi III DPRD Kota Bima, PT Jasa Raharja Bima, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bidang Tata Ruang PUPR, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima.
Pembahasan ini berangkat dari aduan masyarakat terkait masih beroperasinya sejumlah bus dan travel yang tidak memiliki izin resmi. Selain itu, kendaraan-kendaraan tersebut juga kerap memarkirkan armadanya secara sembarangan, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.
Kepala PT Jasa Raharja Bima, Bramantyo Hadi Prasetio, menegaskan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, pihaknya memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan umum. “Setiap penumpang angkutan umum yang sah berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kecelakaan. Oleh karena itu, setiap pemilik angkutan wajib membayarkan iuran wajib yang dipungut dari penumpang kepada Jasa Raharja,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa legalitas usaha dan kelayakan operasional kendaraan merupakan syarat mutlak dalam menciptakan sistem transportasi yang aman dan berkeselamatan.
Seluruh peserta rapat sepakat bahwa setiap angkutan umum wajib memiliki izin dan legalitas sesuai ketentuan yang berlaku serta mematuhi aturan lalu lintas. Pelanggaran terhadap hal tersebut dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sebagai tindak lanjut, pihak terkait akan melakukan teguran hingga penindakan tegas terhadap pengusaha bus dan travel yang tidak patuh terhadap regulasi. Dalam proses penindakan tersebut, juga akan melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) guna memastikan penegakan aturan berjalan optimal di lapangan.
Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik angkutan ilegal serta menciptakan ketertiban dan keselamatan di sektor transportasi. Melalui sinergi lintas instansi, Pemerintah Kota Bima bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk menata kembali operasional angkutan umum agar lebih tertib, aman, dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
