DPR Ungkap Dua Skenario Seleksi KPU dan Bawaslu untuk Pemilu 2029

DPR Ungkap Dua Skenario Seleksi KPU dan Bawaslu untuk Pemilu 2029

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan dua skenario pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghadapi Pemilu 2029. Ia menilai, opsi paling aman adalah membentuk pansel setelah Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru disahkan.

Menurut Rifqinizamy, yang akrab disapa Rifqi, aturan baru tersebut berpotensi mengubah komposisi pimpinan maupun anggota KPU dan Bawaslu. Karena itu, ketentuan dalam UU Pemilu yang baru perlu menjadi acuan dalam proses seleksi dan pelaksanaan Pemilu 2029.

Skenario pertama adalah pemerintah membentuk pansel dengan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebelum aturan baru disahkan. Namun, Rifqi mengingatkan bahwa pengajuan nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR sebaiknya menunggu pengesahan undang-undang baru agar proses berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, skenario kedua adalah membentuk pansel setelah UU Pemilu baru disahkan. Dengan cara tersebut, materi seleksi, mekanisme rekrutmen, serta tahapan pengangkatan penyelenggara pemilu dapat disesuaikan dengan aturan terbaru yang akan menjadi pedoman pelaksanaan Pemilu 2029.

Rifqi menjelaskan, waktu pembentukan pansel juga berkaitan dengan ketentuan mengenai durasi tahapan pemilu dan proses seleksi yang nantinya diatur dalam undang-undang baru. Oleh sebab itu, pemerintah perlu mempertimbangkan substansi aturan tersebut sebelum menentukan langkah rekrutmen.

Hingga saat ini, pemerintah belum membentuk pansel karena pembahasan RUU Pemilu masih berlangsung di Komisi II DPR. Rifqi menyatakan menghormati kewenangan pemerintah dalam menentukan pembentukan pansel dan mengaku belum berkomunikasi dengan pemerintah mengenai rencana tersebut.

Meski demikian, Komisi II DPR menyatakan siap menjalankan tugas sesuai ketentuan undang-undang, termasuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu pada waktunya. Proses seleksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku untuk memastikan kesiapan penyelenggara menghadapi Pemilu 2029.