Apindo Dorong Regulatory Impact Assessment untuk Aturan Pekerja Platform Digital

Apindo Dorong Regulatory Impact Assessment untuk Aturan Pekerja Platform Digital

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah melakukan kajian yang lebih mendalam dan komprehensif terkait penerapan Konvensi ILO 193 mengenai pekerja pada ekonomi platform digital atau platform economy. Apindo menekankan pentingnya analisis dampak regulasi atau regulatory impact assessment agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPN Apindo, Darwoto, menyebut bahwa hasil International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa menghasilkan sejumlah keputusan terkait pekerja platform digital yang perlu dicermati secara hati-hati oleh pemerintah Indonesia sebagai anggota ILO.

Menurutnya, definisi pekerja dalam platform economy memiliki cakupan yang luas sehingga perlu kejelasan dalam implementasi aturan di dalam negeri. Ia menegaskan bahwa regulasi yang disusun harus mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim usaha, investasi, serta keberlanjutan ekosistem ekonomi digital yang menjadi salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional.

Apindo juga menekankan bahwa kebijakan terkait pekerja platform harus tetap memperhatikan aspek jaminan sosial, transparansi, dan prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam konvensi internasional tersebut.