Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik perlu direvisi guna memperkuat pengaturan sumber dan pengelolaan keuangan partai. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik korupsi, sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Doli, dinamika politik yang terus berkembang menuntut adanya penyempurnaan regulasi agar partai politik dapat dikelola secara modern, transparan, dan mandiri. Ia menekankan bahwa penguatan tata kelola partai, termasuk kaderisasi dan pendidikan politik, menjadi kunci dalam membangun sistem demokrasi yang sehat.
Ia juga menegaskan bahwa partai politik merupakan pilar utama dalam demokrasi karena berperan dalam proses pemilihan umum hingga pembentukan pemerintahan. Oleh karena itu, kualitas partai politik, sistem pemilu, dan pemerintahan saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.
Lebih lanjut, revisi UU Partai Politik disebut sejalan dengan arah pembangunan sistem politik dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), termasuk rencana kodifikasi regulasi pemilu, pilkada, dan partai politik.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi merekomendasikan revisi UU tersebut dengan menekankan perlunya standardisasi kaderisasi, pendidikan politik, serta transparansi pelaporan keuangan partai. Hal ini menjadi penting setelah ratusan politisi tercatat terjerat kasus korupsi dalam dua dekade terakhir, sehingga pembenahan tata kelola partai dinilai semakin mendesak.
Dikutip dari antaranews.com
