DPR RI bersama Pemerintah menyepakati bahwa tahun 2026 tidak ada revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan RUU Pilkada tidak masuk agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, sehingga DPR tak berencana membahasnya.
Dasco menambahkan isu Pilkada dipilih DPRD belum menjadi pertimbangan DPR. Saat ini, fokus utama DPR adalah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pemilu, di mana partai politik akan menyiapkan sistem dan rekayasa konstitusi untuk pembahasan revisi UU Pemilu.
Komisi II DPR RI juga diminta menyampaikan kesepakatan ini kepada masyarakat untuk meluruskan berita simpang siur. Sebelumnya, beberapa partai pendukung pemerintah sempat mengusulkan Pilkada dipilih DPRD, namun sebagian lainnya menegaskan Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung.
Dikutip dari antaranews.com
