Usulan Parliamentary Threshold 7 Persen Dinilai Perkuat Stabilitas Politik

Usulan Parliamentary Threshold 7 Persen Dinilai Perkuat Stabilitas Politik

Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai usulan ambang batas parlemen sebesar 7 persen berpotensi menekan praktik politik transaksional karena jumlah partai di parlemen menjadi lebih sedikit sehingga peluang jual beli kursi dapat dikurangi.

Menurutnya, kenaikan parliamentary threshold juga dapat membuat koalisi pemerintahan tidak terlalu gemuk, sehingga proses pengambilan keputusan lebih cepat, efektif, dan sistem politik menjadi lebih stabil serta tidak terfragmentasi. Kondisi ini dinilai memudahkan pembentukan pemerintahan ke depan.

Namun demikian, Iwan mengingatkan bahwa ambang batas yang terlalu tinggi berisiko mengurangi representasi suara rakyat karena banyak suara pemilih bisa hangus apabila partai pilihannya tidak mencapai 7 persen suara sah nasional. Selain itu, kebijakan tersebut dikhawatirkan semakin menguntungkan partai besar dan mapan.

Sebelumnya, Partai NasDem secara konsisten mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Pembahasan RUU Pemilu dijadwalkan mulai bergulir pada 2026 setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah meminta pembentuk undang-undang untuk meninjau kembali ketentuan ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029, karena tidak menemukan dasar rasional atas angka 4 persen yang berlaku sebelumnya.

Dikutip dari antaranews.com