Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026, yang mengatur pelaksanaan upacara bendera secara berkelanjutan di seluruh sekolah Indonesia. Edaran ini ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sebagai pedoman resmi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan bahwa upacara bendera merupakan sarana penting untuk pendidikan karakter, menanamkan kedisiplinan, tanggung jawab, cinta tanah air, serta kebanggaan kebangsaan pada peserta didik. Pelaksanaan upacara diatur setiap hari Senin pagi dan harus berjalan tertib, konsisten, dan bermakna.
Dalam edaran juga diinstruksikan pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia, arahan Presiden Prabowo Subianto, setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Ikrar ini menekankan nilai ketuhanan, kebersamaan, penghormatan terhadap keberagaman, serta komitmen belajar baik dan menghormati guru dan orang tua.
Selain itu, peserta upacara diminta menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” setelah lagu wajib nasional untuk meneguhkan toleransi dan kebersamaan di lingkungan sekolah. Kemendikdasmen berharap edaran ini dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab, membangun budaya sekolah yang aman dan berkarakter.
Dikutip dari RRI.co.id
