Simplifikasi dan Kolaborasi, Strategi KemenPAN-RB Tingkatkan Mutu Pengawasan Pelayanan Publik

Simplifikasi dan Kolaborasi, Strategi KemenPAN-RB Tingkatkan Mutu Pengawasan Pelayanan Publik

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menekankan pentingnya mutu pengawasan pelayanan publik melalui simplifikasi mekanisme dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga. Dalam Diskusi Grup Terarah bertajuk Mengawal Mutu Pengawasan Pelayanan Publik, Rini menyebut langkah ini bertujuan mengurangi beban administratif, mencegah duplikasi pengawasan, dan memberikan pendampingan lebih terarah bagi penyelenggara layanan.

Berdasarkan Pasal 35 UU Nomor 25 Tahun 2009, pengawasan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal, mulai dari KemenPAN-RB, Ombudsman RI, media, LSM, DPR/DPRD, hingga atasan langsung. Namun, dalam praktiknya, kolaborasi antar-unsur pengawasan belum optimal, sehingga efektivitas dan kualitas layanan publik belum sepenuhnya tercapai.

Rini juga menekankan perlunya penguatan proses bisnis pengawasan, integrasi data tata kelola, dan dashboard pengawasan terpadu. Pengawasan proaktif berbasis data real-time, termasuk pengaduan, survei, dan media sosial, akan meningkatkan kemampuan deteksi risiko dan percepatan intervensi.

Dengan penerapan simplifikasi, kolaborasi, dan pengawasan berbasis data, diharapkan mutu pengawasan pelayanan publik meningkat, pelayanan lebih akuntabel, dan partisipasi masyarakat dapat diperkuat secara berkelanjutan.

Dikutip dari antaranews.com