RUU Daerah Kepulauan Segera Dibahas, DPD RI Dorong Keadilan untuk Pulau Tertinggal

RUU Daerah Kepulauan Segera Dibahas, DPD RI Dorong Keadilan untuk Pulau Tertinggal

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengungkapkan bahwa draf RUU Daerah Kepulauan yang merupakan usul inisiatif DPD RI telah selesai disusun dan tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk segera dibahas. RUU ini hadir untuk mengembalikan paradigma pembangunan nasional yang selama ini lebih berorientasi daratan, padahal Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia.

Menurut Sultan, RUU ini menjadi lex specialis yang mengakomodasi kebutuhan provinsi kepulauan, kabupaten kepulauan, serta pulau terluar dan tertinggal. “Indonesia tidak boleh terus berpikir daratan di atas fakta bahwa kita adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Keadilan fiskal harus berlayar hingga ke pulau-pulau terjauh,” tegasnya.

Selama ini, daerah kepulauan masih mengikuti regulasi umum seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, padahal karakter geografisnya berbeda dan memerlukan perlakuan khusus. Dengan hadirnya RUU Daerah Kepulauan, diharapkan ada afirmasi nyata negara terhadap seluruh wilayah kepulauan.

Untuk mempercepat proses legislasi, DPD RI menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PPUU DPD RI yang dihadiri Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, serta sejumlah kepala daerah. RUU ini diyakini menjadi payung hukum penting bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia.

Dikutip dari liputan6.com