Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan dana hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6,6 triliun di Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025). Dana tersebut berasal dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO senilai Rp4,2 triliun dan penagihan denda administratif kehutanan sebesar Rp2,3 triliun.
Presiden menyatakan uang ini bisa digunakan untuk merenovasi 6.000 sekolah serta membangun 100.000 rumah bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Ia menekankan bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi sebenarnya jauh lebih besar, bahkan mencapai ratusan triliun rupiah, dan menegaskan pemerintah tidak main-main dalam menindak pelaku korupsi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, pada 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif dari sektor sawit dan tambang di kawasan hutan yang bisa mencapai Rp109,6 triliun, ditambah potensi administrasi tambang sebesar Rp32,63 triliun, menunjukkan potensi dana negara yang lebih besar lagi.
Dikutip dari RRI.co.id
