Rifqinizamy Tegaskan Pilkada oleh DPRD Sah Menurut UUD 1945

Rifqinizamy Tegaskan Pilkada oleh DPRD Sah Menurut UUD 1945

Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka. Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menegaskan mekanisme tersebut memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ia merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat.

Menurut Rifqi, istilah “demokratis” dalam konstitusi dapat dimaknai sebagai demokrasi langsung maupun tidak langsung. Selain itu, konstitusi juga tidak memasukkan pilkada ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mencakup pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Karena itu, pilkada melalui DPRD dinilai tidak perlu dipersoalkan dari sisi konstitusionalitas.

Meski demikian, Rifqi menegaskan kepala daerah tidak dapat ditunjuk langsung oleh presiden karena bertentangan dengan prinsip demokrasi. Sebagai alternatif, ia mengusulkan formula hibrida, yakni presiden mengajukan satu hingga tiga calon gubernur kepada DPRD untuk menjalani uji kelayakan dan dipilih satu nama. Komisi II DPR RI, lanjut Rifqi, terbuka membahas berbagai opsi mekanisme pilkada, termasuk melalui penataan menyeluruh sistem kepemiluan dan kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan ke depan.

Dikutip dari nasional.sindonews.com