Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Hurriyah, menyoroti empat prinsip penting terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam diskusi “Apa Kabar Revisi UU Pemilu Kita?” di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Prinsip pertama adalah konstitusionalitas, agar revisi UU Pemilu tetap mematuhi amanah konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua, daya saing, yang menekankan kesetaraan posisi seluruh partai politik dan membuka ruang kompetisi lebih dinamis tanpa praktik mahar politik. Prinsip ketiga adalah keterwakilan, memastikan calon yang dipilih memiliki hubungan nyata dengan pemilih dan mampu menyuarakan aspirasi daerah. Keempat, akuntabilitas, untuk meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemilu dan menekan politik uang.
Hurriyah menekankan, keempat prinsip ini harus menjadi panduan bagi DPR dan partai politik agar revisi UU Pemilu menghasilkan pemilu yang adil, demokratis, dan kredibel.
Dikutip dari antaranews.com
