Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendorong implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) untuk melindungi anak dari kekerasan di ruang digital. PP Tunas, yang resmi disahkan pada Maret 2025, dijadwalkan berlaku penuh mulai Maret 2026.
Lestari menekankan kesiapan pemerintah dan masyarakat, termasuk literasi digital orang tua, agar kebijakan ini efektif. Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menunjukkan kasus pornografi anak meningkat 47,97 persen dari 986.648 kasus pada 2020 menjadi 1.450.403 kasus pada 2024.
Selain itu, survei APJII 2024 mencatat anak usia 13–14 tahun yang sudah menggunakan internet mencapai 36,07 persen. Menurut Lestari, akses internet sejak dini membuka peluang edukasi, tetapi tanpa literasi digital yang memadai, risiko paparan konten berbahaya meningkat. Implementasi PP Tunas diharapkan bisa menciptakan generasi penerus yang aman, cerdas, dan berdaya saing.
Dikutip dari antaranews.com
