PMK 81/2025: Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa

PMK 81/2025: Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 menetapkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap II. Aturan ini diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 dan diundangkan pada 25 November 2025.

Dalam PMK 81/2025, persyaratan pencairan Dana Desa tahap II bertambah dari ketentuan sebelumnya di PMK 108/2024. Selain laporan realisasi penyerapan Dana Desa dan capaian keluaran, desa kini wajib menyertakan:

  1. Akta pendirian atau dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  2. Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk koperasi tersebut.

Sebagian Dana Desa juga digunakan untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Merah Putih. Menteri Keuangan menekankan bahwa dari total Rp60 triliun Dana Desa, sekitar Rp40 triliun dialokasikan untuk mendukung pembiayaan Koperasi Merah Putih, sejalan dengan upaya meningkatkan tata kelola penyaluran Dana Desa.

Langkah ini diharapkan memperkuat pemberdayaan ekonomi desa melalui koperasi dan memastikan penggunaan Dana Desa lebih terarah dan efektif.

Dikutip dari liputan6.com