Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025: Syarat, Cara, dan Ketentuan Program

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025: Syarat, Cara, dan Ketentuan Program

Jakarta – Pemerintah meluncurkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu, memberikan kesempatan bagi mereka yang memiliki tunggakan iuran untuk kembali aktif tanpa dikenakan denda. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan nasional.

Syarat Peserta yang Bisa Mendapat Pemutihan BPJS

Melansir BPJS Kesehatan, berikut kriteria peserta yang berhak mendapatkan pemutihan:

  1. Peserta yang Beralih ke PBI
    • Peserta mandiri yang kini menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
    • Iuran bulanan sepenuhnya ditanggung pemerintah.
    • Tunggakan lama dihapus dan kepesertaan aktif kembali.
  2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu
    • Diberikan bagi peserta yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi.
    • Data diverifikasi pemerintah agar bantuan tepat sasaran.
  3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda
    • Termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
    • Harus terverifikasi pemerintah daerah untuk memastikan kelayakan.
  4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
    • Validasi data menjadi syarat penting agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Cara Kerja Program Pemutihan

  • Tunggakan peserta yang beralih ke PBI akan dihapus oleh pemerintah.
  • Pemerintah daerah menanggung iuran peserta PBI tanpa beban tunggakan lama.
  • Program ini tidak berlaku bagi peserta yang mampu membayar, untuk menjaga keberlanjutan dana.

Ketentuan Tambahan

  • Validasi data melalui DTSEN wajib dilakukan agar pemutihan tepat sasaran.
  • Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun dari APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta.
  • Program ini menegaskan komitmen pemerintah untuk akses jaminan kesehatan yang merata dan berkelanjutan.

Dikutip dari RRI.co.id