Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memulai program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai hari ini, Senin (10/11/2025), hingga 31 Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dibebani sanksi administratif.
“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Bayar Pajak Bisa Online Lewat Aplikasi SIGNAL
Untuk memudahkan proses pembayaran, Bapenda DKI Jakarta menganjurkan masyarakat menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Dengan sistem ini, wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.
“Pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. Sistem ini membuat masyarakat tidak perlu repot datang ke Samsat, tapi tetap bisa melunasi kewajibannya,” jelas Lusiana.
Program pemutihan diatur melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Tanpa Pengajuan, Denda Dihapus Otomatis
Lusiana menjelaskan, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan keringanan ini.
Pembebasan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.
“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” ujarnya.
Dengan sistem otomatis ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan tambahan denda keterlambatan.
Dorong Kesadaran Pajak dan Stimulus Ekonomi
Program pemutihan denda pajak kendaraan ini juga menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta dalam mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah, sekaligus memberikan stimulus ekonomi bagi warga menjelang akhir tahun.
“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” tutur Lusiana.
Pemprov DKI berharap langkah ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak, mempermudah proses administrasi, dan memperkuat transparansi sistem keuangan daerah. Dikutip dari cnnindonesia.com
