Pemulihan Layanan Dukcapil di Daerah Bencana: Cepat, Gratis, dan Tanpa Syarat

Pemulihan Layanan Dukcapil di Daerah Bencana: Cepat, Gratis, dan Tanpa Syarat

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan percepatan layanan administrasi kependudukan (adminduk) di daerah terdampak bencana, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diterbitkan menyusul kerusakan sarana dan dokumen kependudukan akibat banjir dan tanah longsor.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ, Mendagri meminta gubernur, bupati, dan wali kota segera memetakan kondisi layanan Dukcapil, mendata sarana yang rusak, dan mengajukan kebutuhan dokumen, termasuk blangko KTP-el.

Pelayanan darurat meliputi penerbitan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dengan prosedur cepat, sederhana, tanpa pungutan biaya, dan tanpa persyaratan dokumen yang hilang akibat bencana. Daerah yang tidak terdampak juga diminta membantu melalui tenaga, fasilitas, dan pendampingan teknis.

Instruksi ini bertujuan memberikan kepastian identitas penduduk dan perlindungan negara bagi masyarakat terdampak bencana, sekaligus mempercepat pemulihan layanan administrasi secara menyeluruh.

Dikutip dari antaranews.com