Kementerian Pertahanan bersama Mabes TNI terus mendorong pembentukan batalyon teritorial pembangunan TNI. Program ini bertujuan membantu pemerintah daerah dalam sektor pertanian, perikanan, peternakan, hingga kesehatan masyarakat. TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI, menyatakan langkah ini patut dihargai selama tetap sesuai koridor hukum, khususnya Pasal 7 ayat 2 UU TNI tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Namun, TB Hasanuddin menegaskan seluruh satuan TNI harus tetap berada dalam struktur organisasi pertahanan yang baku. “Brigade dan batalyon harus tetap brigade dan batalyon tempur, bukan diubah menjadi batalyon pembangunan dengan kompi pertanian, peternakan, atau perikanan,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan pembentukan 500 batalyon teritorial pembangunan dalam lima tahun ke depan, dengan 100 batalyon dibentuk setiap tahunnya. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menambahkan batalyon ini juga akan mendukung program hilirisasi dan swasembada nasional, termasuk menghadapi ancaman biosecurity melalui kompi kesehatan.
Dengan struktur yang jelas, keberadaan batalyon ini diharapkan efektif mendukung pembangunan daerah tanpa mengubah fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
Dikutip dari RRI.co.id
