Jakarta, 18 November 2025 – Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi untuk Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang dihadiri perwakilan ketiga lembaga, dengan tujuan mempercepat agenda reformasi penegakan hukum di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, menjelaskan bahwa Panja akan memanggil pimpinan Polri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung untuk rapat koordinasi terkait reformasi internal. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penegakan hukum.
Selain itu, Wakil Kapolri, Komjen Dedi Prasetyo, mengakui adanya catatan merah terkait quick response time SPKT, penegakan hukum, dan pelayanan publik Polri. Saat ini, respons aduan masyarakat masih di atas standar PBB yaitu 10 menit, sehingga masyarakat lebih memilih melapor ke Damkar melalui hotline 110. Polri berkomitmen memperbaiki pelayanan publik berbasis digital dan mempercepat penegakan hukum.
Dengan pembentukan Panja, diharapkan reformasi Polri, Kejaksaan, dan MA berjalan lebih cepat, memperkuat pengawasan DPR, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
Dikutip dari liputan6.com
