Muhammad Nur Purnamasidi Usulkan Resentralisasi Pendidikan untuk Pemerataan Mutu

Muhammad Nur Purnamasidi Usulkan Resentralisasi Pendidikan untuk Pemerataan Mutu

Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, mengusulkan resentralisasi pendidikan sebagai langkah strategis untuk memastikan pemerataan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. Menurut Purnamasidi, kesenjangan fiskal antar-daerah menyebabkan kualitas pendidikan di wilayah tertentu masih jauh tertinggal.

Purnamasidi menekankan bahwa amanat konstitusi Pasal 31 UUD NRI 1945 mengharuskan pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan. Namun, dengan sistem otonomi daerah saat ini, perbedaan kemampuan fiskal membuat layanan pendidikan tidak merata.

Ia menilai resentralisasi pendidikan, mulai dari PAUD hingga pendidikan keagamaan, akan memungkinkan pemerintah pusat memastikan standar mutu yang sama di seluruh Indonesia. Selain itu, penataan ulang ini juga diharapkan dapat mengatasi problematika pembiayaan guru PPPK dan tunjangan kinerja. Dengan demikian, visi pendidikan nasional dapat lebih terarah dan terintegrasi.

Dikutip dari antaranews.com