Legalitas Lahan Jadi Kunci Keberhasilan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Legalitas Lahan Jadi Kunci Keberhasilan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Legalitas lahan menjadi faktor krusial bagi keberhasilan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Kepala Pusat Studi Sawit IPB University, Budi Mulyanto, menekankan pentingnya kepastian hukum untuk menjamin rasa keadilan dan keberlanjutan bagi jutaan petani sawit yang menggantungkan hidup pada lahannya.

Budi menyoroti lemahnya penyusunan peta kawasan hutan yang tidak sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak atas tanah. Banyak kebun sawit rakyat dilaporkan masuk dalam kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), padahal telah dimiliki sah oleh masyarakat melalui HGU atau izin lokasi.

Dari total 6,7 juta hektar lahan sawit petani, sekitar 2,4 juta hektar wajib diremajakan. Namun, realisasi PSR baru mencapai 331.007 hektar sejak program diluncurkan, jauh dari target 180.000 hektar per tahun. Budi mendorong pemerintah melakukan verifikasi peta kawasan hutan dan memberikan perlindungan hukum bagi petani sawit rakyat agar program PSR dapat berjalan optimal.

Dikutip dari antaranews.com