Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta Google untuk menghapus tujuh aplikasi yang diduga terafiliasi dengan jasa penagih hutang atau debt collector. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Alexander Sabar menyatakan aplikasi tersebut diduga menjual data nasabah leasing kepada penyedia jasa “Matel” tanpa persetujuan pelanggan.
Langkah penghapusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Proses penindakan dilakukan melalui pemeriksaan, analisis, dan rekomendasi pemutusan akses, berdasarkan surat resmi dari instansi terkait seperti OJK dan kepolisian.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan akan menertibkan praktik penagihan hutang yang melibatkan debt collector. Penertiban ini menekankan tanggung jawab pemberi pinjaman terhadap tindakan debt collector dan untuk melindungi konsumen dari praktik ilegal atau kekerasan.
Dikutip dari RRI.co.id
