TANJUNGPINANG – Jasa Raharja Tanjungpinang dan RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri menyepakati perpanjangan kerja sama dalam hal penanganan dan penyelesaian santunan korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan pada hari Rabu, 7 Januari 2025 di Aula RSUD Raja Ahmad Tabib Kepri, Tanjungpinang.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama antara kedua belah pihak oleh Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib Kepri, Bambang Utoyo, dan Kepala Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang, M. Nurul Subekti. Dalam seremoni singkat yang berlangsung, Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib Kepri menyampaikan apresiasi atas pelayanan dan respons yang diberikan terhadap korban kecelakaan.
“Selama ini kami arahkan korban kecelakaan untuk selalu urus Jasa Raharja, untuk kemudahan penjaminan biaya rawatan nantinya. Untuk administratif pasien Jasa Raharja selama ini juga tergolong lancar. Kami kadang perhatikan juga ada teman-teman dari Jasa Raharja datang langsung ke ruangan pasien untuk survei atau jemput bola, yang berarti juga pelayanan dan responsnya sangat bagus,” jelas Bambang Utoyo.
Dari Jasa Raharja juga disampaikan apresiasi kepada RSUD Raja Ahmad Tabib Kepri sebagai rujukan utama masyarakat untuk perawatan kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.
“Kami sampaikan juga apresiasi, karena setiap tahun menurut data kami jumlah pasien maupun pembayaran selalu meningkat di RSUD Raja Ahmad Tabib, yang mana juga berarti menjadi rumah sakit handal dan dipercaya masyarakat untuk menangani pasien korban kecelakaan, utamanya di Kota Tanjungpinang, Bintan, dan juga mungkin sebagian dari Lingga/Dabo,” jelas M. Nurul Subekti.
Kesepakatan kerja sama tersebut disetujui untuk tiga tahun kedepan dan akan diperpanjang serta disesuaikan dengan evaluasi dan perbaikan pelayanan terus menerus yang dilakukan oleh dua belah pihak. Dengan perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut diharapkan dapat memudahkan proses pendataan, pelayanan kesehatan dan penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, serta mempermudah koordinasi dan komunikasi dari kedua belah pihak sehingga kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas dapat segera diberikan.
