Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa HAM pemerintah daerah wajib dijunjung tinggi dalam penyusunan peraturan, pengambilan keputusan, dan layanan publik. Hal ini disampaikan dalam pidato Musrenbang HAM Nasional 2025 di Jakarta.
Ribka menekankan bahwa otonomi daerah hanya dapat berjalan efektif apabila dilandasi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Pemerintah daerah wajib memastikan tidak ada peraturan diskriminatif dan melindungi hak masyarakat dari pelanggaran pihak ketiga, termasuk bisnis dan korporasi.
Selain menghormati dan melindungi HAM, pemerintah daerah juga harus memenuhi hak dasar warga, termasuk hak ekonomi, sosial, dan budaya. Contohnya, alokasi APBD optimal untuk kesehatan, puskesmas yang mudah diakses, air bersih, dan sanitasi layak. Layanan publik harus inklusif dan berbasis HAM.
Ribka mengajak kepala daerah untuk berinovasi dan bersinergi, menjadikan nilai-nilai kemanusiaan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan, sehingga setiap warga menikmati haknya secara penuh dan berkeadilan.
Dikutip dari antaranews.com
