Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan bahwa pungutan wisatawan asing (PWA) sepanjang 2025 mencapai Rp369 miliar, meningkat dibanding capaian tahun sebelumnya yang sekitar 32 persen dari jumlah kunjungan wisatawan asing. Meski begitu, angka ini masih belum memenuhi target APBD Perubahan 2025 sebesar Rp500 miliar, mengingat jumlah kunjungan wisatawan asing sepanjang 2025 mencapai 7,1 juta orang.
Koster menjelaskan, kebijakan PWA sebesar Rp150 ribu per kunjungan baru berlaku dua tahun terakhir, sehingga capaian saat ini dianggap sebagai kemajuan positif. Pemerintah Provinsi Bali berencana meningkatkan pungutan melalui strategi optimalisasi komunikasi, informasi, serta kerja sama dengan institusi terkait seperti Kementerian Imigrasi, Angkasa Pura, dan maskapai penerbangan.
Selain itu, sejak Agustus 2025, sekitar 150 pelaku usaha akomodasi bergabung sebagai endpoint pungutan dan mendapatkan insentif 3 persen atas setiap pungutan yang dikumpulkan, strategi yang terbukti meningkatkan kontribusi PWA. Seluruh hasil pungutan akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dimanfaatkan untuk pelestarian kebudayaan, lingkungan, dan sosial di Bali.
Sumber antaranews.com
