DKPP Putus 198 Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2025, Jawa Barat Paling Tinggi

DKPP Putus 198 Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2025, Jawa Barat Paling Tinggi

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan telah memutus 198 perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2025, yang melibatkan 950 penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyebutkan data ini akumulasi hingga 1 Desember 2025, dengan delapan perkara lainnya dijadwalkan putusannya pada Januari 2026.

DKPP menerima total 308 aduan masyarakat sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, di mana 210 aduan lolos verifikasi administrasi dan 166 di antaranya lulus verifikasi materiel sehingga ditangani sebagai perkara. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pengaduan tertinggi, mencapai 126 aduan, diikuti Papua (94) dan Sumatera Utara (88).

Heddy menekankan perbedaan jumlah aduan antarprovinsi dipengaruhi oleh dinamika politik lokal, tingkat kesadaran masyarakat untuk melapor, serta kompleksitas penyelenggaraan pemilu. Meski jumlah perkara tinggi di beberapa wilayah, masyarakat diajak tetap optimistis terhadap perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Dikutip dari antaraews.com