Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi untuk kedua kalinya selama 14 hari, terhitung mulai 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Gubernur Aceh setelah rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda dan hasil analisis cepat pos komando tanggap darurat.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan perpanjangan ini juga didasarkan pada rapat virtual dengan seluruh kabupaten dan kota terdampak bencana pada 23 Desember 2025, serta hasil kajian penanganan darurat bersama Menteri Koordinator PMK dan Kepala BNPB.
Dengan perpanjangan status tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) dan stakeholder terkait untuk mempercepat distribusi logistik kepada korban bencana, termasuk masyarakat di pengungsian dan wilayah desa yang masih terisolasi. Pemerintah juga menekankan pemenuhan hak dasar pengungsi sesuai standar HAM serta optimalisasi layanan kesehatan di seluruh fasilitas medis.
Selain itu, perhatian juga diarahkan pada kesiapan proses belajar mengajar bagi anak-anak terdampak bencana, termasuk penyediaan perlengkapan sekolah. Pemerintah Aceh menegaskan upaya penanganan dan pemulihan akan terus dilakukan secara terfokus dan terkoordinasi hingga kondisi masyarakat benar-benar pulih.
Dikutip dari antaranews.com
