Bawaslu Blitar Dorong KPU Maksimalkan Pengawasan Sipol untuk Pemutakhiran Data Parpol 2025

Bawaslu Blitar Dorong KPU Maksimalkan Pengawasan Sipol untuk Pemutakhiran Data Parpol 2025

Bawaslu Kabupaten Blitar mengeluarkan imbauan penting kepada KPU Kabupaten Blitar terkait pemutakhiran data parpol Blitar 2025 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Imbauan ini disampaikan pada Selasa, 16 Desember 2025, untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran data parpol dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nikmatus Sholihah, menegaskan bahwa pengawasan efektif hanya dapat tercapai jika KPU membuka akses pembacaan Sipol kepada Bawaslu, sesuai Pasal 142 PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Selain itu, verifikasi data dan dokumen parpol harus berpedoman pada Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 juncto Keputusan KPU RI Nomor 685 Tahun 2024.

Bawaslu juga mendorong KPU Kabupaten Blitar untuk mengundang partai politik dan Bawaslu dalam kegiatan sosialisasi pemutakhiran data, membuka helpdesk, serta memastikan Sipol berfungsi optimal. Semua langkah ini dilakukan menjelang batas akhir submit data parpol Semester II Tahun 2025, yaitu 26 Desember 2025.

Dengan imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas kepartaian, memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan berkeadilan, serta mencegah potensi pelanggaran pemilu sejak dini.