Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola ruang digital nasional melalui penguatan regulasi moderasi konten, khususnya terkait isu pertahanan dan keamanan.
Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik, Syaiful Garyadi, menyampaikan langkah ini akan diarahkan pada revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik guna menekan disinformasi serta memastikan kepatuhan platform digital global terhadap hukum nasional.
Penguatan regulasi juga mencakup harmonisasi kebijakan, penegasan definisi konten ilegal, serta peningkatan sistem pengawasan terpadu. Pemerintah menekankan pentingnya keseimbangan antara keamanan nasional dan keberlanjutan ekonomi digital.
Sejumlah tantangan turut diidentifikasi, mulai dari belum jelasnya batasan konten ilegal, tumpang tindih regulasi, hingga keterbatasan pengawasan terhadap platform global. Selain itu, penyebaran konten berbahaya yang memanfaatkan teknologi seperti bot dan jaringan anonim juga menjadi perhatian.
Ke depan, pemerintah akan membentuk satuan tugas terpadu, menyusun klasifikasi konten terkait isu strategis, serta mengembangkan sistem deteksi dan peringatan dini nasional guna memperkuat keamanan ruang digital Indonesia.
Dikutip dari RRI.co.id
