Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Tasikmalaya

Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Tasikmalaya

Tasikmalaya — Dalam upaya meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan di bidang keselamatan lalu lintas, Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya melalui Penanggung Jawab (PJ) Samsat Sukaraja, Susatria Sambasri, menghadiri kegiatan Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 22 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Polres Tasikmalaya, dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait yang tergabung dalam forum, di antaranya unsur Kepolisian, Dinas Perhubungan, serta stakeholder lainnya yang memiliki peran dalam pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan.

Rapat FLLAJ ini bertujuan untuk membahas berbagai isu strategis terkait kondisi lalu lintas di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, termasuk upaya pencegahan kecelakaan, peningkatan keselamatan pengguna jalan, serta koordinasi lintas sektoral dalam menciptakan sistem transportasi yang aman dan tertib.

Dalam kesempatan tersebut, Susatria Sambasri menyampaikan komitmen Jasa Raharja untuk terus mendukung program-program keselamatan lalu lintas, serta memperkuat kolaborasi dengan seluruh pihak terkait. Jasa Raharja sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, memiliki peran penting dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

Melalui keikutsertaan aktif dalam forum ini, diharapkan dapat terjalin koordinasi yang lebih optimal guna menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal penanganan korban kecelakaan.

Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik serta berkontribusi dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas demi masyarakat yang lebih aman dan sejahtera.

Jasa Raharja Melayani Sepenuh Hati PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.