Jasa Raharja Kepri dan Mitra FKLL Gelar Bincang Santai Keselamatan di Titik Rawan Laka Kota Batam

Jasa Raharja Kepri dan Mitra FKLL Gelar Bincang Santai Keselamatan di Titik Rawan Laka Kota Batam

Batam – Jasa Raharja, Ditlantas Polda, dan Mitra Forum Keselamatan Lalu Lintas Wilayah Kepri selalu berkolaborasi dalam menekan jumlah kecelakaan yang ada, berbagai macam program keselamatan transportasi selalu dicanangkan dan digelar bersama agar terciptanya Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

PT Jasa Raharja Kanwil Kepulauan Riau dan Ditlantas Polda Kepri berinisiasi untuk mengevaluasi tindakan perbaikan yang efektif dalam rapat FKLL (Forum Komunikasi Lalu Lintas) fokus pada penanganan 3 titik rawan laka Kecamatan di Kota Batam yang dilakukan pada Jumat, 10 April 2026 di Atok Coffee yang dihadiri oleh Dirlantas Polda Kepri, Kepala BPTD Tk. II Kepri, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Kepala UPTD PPD Batam Centre dan perwakilan dari Dinas Perhubungan dan Kesehatan Kota Batam.

Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, selaku Dirlantas Polda Kepri menyampaikan “Ucapan terima kasih kepada rekan stakeholder di Kepulauan Riau atas kegiatan FKLL Bincang Keselamatan ini, sehingga dapat menyatukan berbagai ide dari setiap instansi yang memiliki peranan dan tanggung jawab untuk menciptakan jalan yang berkeselamatan dan mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas yang ada”.

Rikka Inri Dalosa selaku Kakanwil Jasa Raharja Kepri menyampaikan bahwa “Diperlukan program keselamatan transportasi yang efektif untuk menekan kecelakaan yang ada, khususnya di 3 titik rawan kecelakaan di Kota Batam yaitu Kec. Batam Kota, Kec. Sagulung dan Kec. Batu Aji, masukan dari masing-masing mitra keselamatan agar mendapatkan hasil dan solusi yang tepat, cepat, mudah dilaksanakan dan mudah diukur tingkat keberhasilannya”. 

Penentuan Safety Action yang diajukan oleh Mitra Keselamatan yang disampaikan di forum akan dirangkum dalam notulen dan dijadikan action plan untuk dimonitoring realisasi pelaksanaannya.

Dini Kusumahati selaku Kepala BPTD Tk. II Provinsi Kepri menjelaskan “Kita dapat menekan kecelakaan dengan program kecelakaan yang efektif dan menyentuh langsung masyarakat khususnya pelajar, melihat dari data korban kecelakaan dari sektor pelajar menempati posisi pertama, harapannya akan ada kolaborasi kegiatan bersama FKLL di SMKN/SMAN di titik rawan laka di Kota Batam”.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan menyampaikan “Pelaksanaan kampanye keselamatan di sekolah dekat titik rawan laka, kami mengusulkan di SMKN 1 Batam karena dekat dengan titik rawan laka Batu Aji dan Sagulung, harapannya kegiatan ini dapat mendorong keselamatan berlalu lintas di sektor Pelajar dan menumbuhkan etika berkendara yang baik sejak dini”.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatnya kesadaran seluruh pemangku kepentingan terhadap pentingnya keselamatan di jalan baik dari sisi faktor manusia dan jalan raya.

Adapun hasil kegiatan bincang santai keselamatan ini memiliki action plan kegiatan pelaksanaan kampanye keselamatan berlalu lintas di SMKN 1 Kota Batam sebagai sekolah percontohan yang akan didatangi oleh seluruh stakeholder FKLL Kepri, kegiatan safety action lainnya juga direncanakan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Kepulauan Riau sebagai langkah konkret menuju sistem transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan.

“Jasa Raharja Wilayah Kepri turut merencanakan program keselamatan transportasi seperti program PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalin), PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat), Pengobatan dan Pengecekan Kesehatan Gratis, Sosialisasi sektor wilayah dan kelompok masyarakat, safety campaign & SMS Blast black spot, kegiatan rampchek dan razia Dalrikwas serta kegiatan pencegahan dan keselamatan transportasi lainnya yang biasa dikolaborasikan dengan mitra FKLL Kepri”. Tambah Rikka.

Jasa Raharja sebagai badan usaha milik Negara yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.