Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen sebagai angka yang terlalu tinggi bagi partai politik.
Menurutnya, meskipun ambang batas tetap diperlukan sebagai syarat untuk menjaga efektivitas sistem kepartaian, angka 7 persen akan menjadi beban berat bagi banyak partai untuk mencapainya. Ia menyebut penentuan besaran ambang batas ke depan akan bergantung pada kesepakatan fraksi-fraksi di DPR, mengingat saat ini batas yang berlaku adalah 4 persen.
Usulan kenaikan menjadi 7 persen sebelumnya disampaikan oleh Partai NasDem. Ketua Umum Surya Paloh dan Wakil Ketua Umum Saan Mustopa secara konsisten mendorong agar angka tersebut dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Pembahasan revisi UU Pemilu sendiri direncanakan mulai bergulir pada 2026 setelah RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan ambang batas parlemen dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam putusannya, MK menilai tidak ditemukan dasar rasionalitas yang kuat dalam penetapan angka minimal 4 persen dan meminta pembentuk undang-undang untuk merevisi ketentuan tersebut sebelum Pemilu 2029.
Dikutip dari antaranews.com
